MANTRA SUKABUMI - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sampai hari ini belum dapat dilakukan secara tatap muka untuk beberapa daerah di Indonesia.
Hal itu dikarenakan virus Covid-19 masih berlangsung dan juga penyebaran terus menunjukan kenaikan.
Banyak masyarakat yang mengeluhkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring atau online.
Baca Juga: Berikut Bank yang Sudah Menyalurkan BLT Karyawan, Cek Rekening Anda
Baca Juga: BLT karyawan Tahap 1 Sudah Disalurkan, Siap-siap Penyaluran Tahap 2, Buruan Lengkapi Data Anda
Sehingga banyak orang-orang yang menyuarakan keluhannya itu agar pembelajaran dapat dilakukan seperti biasa.
Berdasarkan surat edaran dari Kemdikbud dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 melalui kepala dinas pendidikan provinsi dan juga kepala dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Baca Juga: Daftar BANK BUMN Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 1 yang Bekerja Sama dengan Kemnaker
Berkenan dengan implementasi SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet kepada seluruh peserta didik.