Anda Tidak Mendapatkan BLT, Coba Ikuti Prosedur di Bawah Ini, Buruan Sebelum Ketinggalan

- 29 Agustus 2020, 07:25 WIB
/

MANTRA SUKABUMI - Masa Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, mengakibatkan diberbagai sektor lumpuh.

Dampaknya adalah aktifitas tidak berjalan sesuai yang seharusnya bahkan sampai-sampai tidak ada aktifitas sama sekali.

Aktifitas yang dimaksud adalah jika di sektor ekonomi, hari ini sudah ribuan atauh bahkan jutaan orang tidak memiliki pekerjaan.

Baca Juga: UPDATE, Ini Cara Mengecek Apakah Karyawan Swasta Terdaftar dalam Program BLT Tahap 2

Baca Juga: Menanti BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Berlanjut, KEMNAKER Bangun BLK Untuk Serikat Pekerja atau Buruh

Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19, sehingga pemerintah yang menjadi penanggung jawab untuk menjamin warga negaranya tetap bisa sejahtera.

Maka langkahnya pemerintah memberikan bantuan-bantuan yang disalurkan melalui kementrian sampai desa.

Pemerintah Indonesia hari ini sudah menyalurkan berbagai bantuan untuk menjamin warga negara hidup sejahtera meski di masa pandemi.

Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Capres 2024, Ini Sepak Terjang Gatot Nurmantyo yang Dianggap Kontroversial

Lalu bagaimana jika ada warga negara yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Lansir dari cermati.com anda dapat mengajukan diri sebagai warga negara yang berhak untuk mendapatkan bantuan, cara seperti berikut ini :

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial tunai tersebut. Rincian pentingnya adalah :

Baca Juga: Segera Cek Nama Anda, Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Kapan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Segera Cek Nama Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Klaim BST atau BLT :

Jika Anda termasuk dari warga terdampak covid-19 dan sudah memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial tunai, berikut cara klaimnya :

  1. Pastikan tidak terdaftar di program bantuan sosial pemerintah yang lain
    Cek apakah nama Anda sudah terdaftar ke penerima bantuan sosial tunai ke RT/RW setempat
  2. Jika belum, daftarkan diri dengan melampirkan fotokopi KTP untuk diberikan ke kepala desa untuk data Anda diserahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan pada program.
  3. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pencairan dana ke rekening Anda (jika memilih sistem transfer)

Baca Juga: Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Per Bulan

Skema Penyaluran Bantuan Sosial Tunai
BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, rinciannya adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Memanas, Gatot Nurmantyo dan Megawati Soekarnoputri Setelah Deklarasi KAMI, Ternyata Ini Alasannya

  1. BST akan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yag memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  3. Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
  4. BST adalah warga yang dianggap layak menerima bantuan dan terkena dampak ekonomi langsung akibat pandemi covid-19 dan sudah dilengkapi dengan data seperti BNBA (by name by address), NIK dan nomor handphone.**

Editor: Andriana

Sumber: Cermati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x