Oleh karena itu, menurut Ida yang paling penting adalah para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut mengirimkan rekening yang aktif.
Jika terdapat data yang misalnya rekening tidak aktif maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disampaikan kepada para pekerjanya.
Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Kemensos, Cair September Ini, Segera Siapkan Syaratnya
Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp 600 Ribu Telah Tersalurkan Kepada 1,9 Juta Penerima, Banyak Bank Swasta
Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.**