Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, KPU: Status Calon Tidak Gugur

- 8 September 2020, 15:30 WIB
Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU Arief Budiman /.*/Dok. PR

MANTRA SUKABUMI - Pendaftaran calon kepala daerah pada Tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 4 hingga 6 September telah usai dilaksanakan.

Sejumlah calon yang telah mendaftar ke KPU di daerah ada yang dilaporkan positif terpapar Covid-19.

Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa status calon kepala daerah yang positif Covid-19 usai terdaftar tidak akan dicabut.

 Baca Juga: Deretan Anak Pejabat yang Maju Pilkada 2020, Dari Anak Presiden Hingga Menteri

Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Serentak 2020, 687 Berkas Bapaslon Telah Diterima KPU RI

Sehingga, menurut Arief peserta tersebut tetap dapat melanjutkan kontestasi Pilkada namun tidak bisa mengikuti serangkaian tahapan Pilkada selanjutnya.

“Kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan. Sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya dalam pernyataannya usai rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Jakarta, sebagaimana dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Selasa, 8 September 2020.

 Meski calon kepala daerah tersebut positif Covid-19 menurut Arief, KPU tetap memberikan hak yang sama dengan calon kepala daerah yang lain.

Saat hari pemungutan suara tiba tambah Arief, calon kepala daerah masih dalam masa isolasi mandiri, KPU akan melayaninya menggunakan hak suara.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah