Selamat Anda Terdaftar Penerima BLT Rp 500 Ribu Per Keluarga Kemensos, Segera Cek Nama Anda

- 12 September 2020, 12:50 WIB
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/NZ
Sejumlah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) antre untuk mendaftarkan menjadi calon penerima batuan langsung tunai (BLT) UKM di Kantor Disperindagkop Kota Serang, Serang, Banten, Kamis (3/9/2020). Salah satu realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) untuk untuk 12 juta pelaku UKM dan masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/NZ /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

 

MANTRA SUKABUMI - Kementrian Sosial kembali akan mengucurkan dana tambahan bagi masyarakat terdampak Covid-19 bulan September ini.

Sebelum BLT Rp500 ribu per keluarga, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako yang telah banyak di distribusikan langsung ke masyarakat pada masa awal pandemi Covid-19

Dana BLT Rp500 ribu per keluarga tersebut  tersebut berupa Bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu per keluarga yang hanya diberikan sekali saja.

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Rekening BCA dan Mandiri BLT Tahap 3 Belum Masuk

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama

Baca Juga: Penyebab BLT Tahap 3 Belum Masuk Rekening, Belum Terpenuhinya Syarat ini

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu per keluarga ini ditargetkan menyasar sekitar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: MAAF, BLT Rp600 Ribu Anda Tidak Cair Untuk Tahap 2 Ayo Cek Validasi Nama dan Syaratnya Untuk Tahap 3

Juliari melanjutkan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ia menjelaskan beberapa syarat untuk untuk bisa mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu tersebut, diantaranya penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: WOW, Cuti dan Libur Nasional Tahun 2021 Total 23 Hari, Berikut menurut SKB Menteri

Menurut Juliari, bantuan sosial tunai (BLT) Rp500 ribu ini akan ditransfer langsung ke rekening pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui 4 bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara yakni Bank BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Untuk itu, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa memastikan statusnya apakah dapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu dari pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Rekening BCA Mandiri dan Bank Swasta Sudah dalam List, Segera Cek Nama Kepesertaan BLT Rp600 Ribu

Berikut ini cara cek nama penerima BLT Rp500 ribu perkeluarga dari Kementerian Sosial (Kemensos)

1. Masuk ke web cekbansos.siks.kemsos.go.id

2. Pada kolom pertama calon penerima bisa menggunakan 3 alternatif antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Dicurigai Ada Motif Politik di Balik Kebijakan Penerapan PSBB Total di Jakarta

3. Setelah identias di isi, di kolom kedua nomor identitas dan tuliskan data lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol "Cari".

Namun, Juliari juga berharap agar bantuan ini dapat digunakan oleh KPM sebaik mungkin dan tidak digunakan untuk hal-hal yang dianggap tidak perlu, seperti pulsa dan rokok.**

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah