PSBB Total Akan Diberlakukan, Berikut Aturan dari Pemprov DKI Jakarta yang Akan Diterapkan

- 12 September 2020, 22:10 WIB
Ilustrasi PSBB, Ini Aturan Dari Pemprov DKI Jakarta Terkait Penerapan PSBB Lanjutan
Ilustrasi PSBB, Ini Aturan Dari Pemprov DKI Jakarta Terkait Penerapan PSBB Lanjutan /dok. PR/

MANTRA SUKABUMI - Terkait masalah PSBB di DKI Jakarta pada hari kemarin, aturan penerapan PSBB lanjutan telah dibahas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) lanjutan di wilayah ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan segera mengumumkan aturan PSBB lanjutan tersebut pada Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: SIKM Tidak Akan Diterapkan, Meski Saat PSBB Total

Baca Juga: Vaksin Sinovac Bukannya Mencegah Tapi Justru Membuat Relawan Terpapar Covid-19, Cek Faktanya

"Kami membahas banyak hal, kami me-review dan membahas bersama rencana Jakarta. Besok kami akan umumkan, karena malam hari ini akan kami tuntaskan aturannya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam yang dikutip Mantrasukabumi.com dari Antaranews.com pada Sabtu, 12 September 2020.

Anies mengatakan peraturan yang diumumkan besok mempunyai perincian yang mendetail sehingga tidak ada multi tafsir dalam pelaksanaannya.

"Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," ujarnya.

Anies juga mengklaim PSBB kali ini dilaksanakan dengan perhitungan yang lebih akurat dari PSBB sebelumnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah