Grab Masih Menunggu Keputusan Akhir Pemerintah Mengenai Operasional Ojek Online

- 13 September 2020, 20:41 WIB
Mobil Grab
Mobil Grab /Doc RRI

MANTRA SUKABUMI - Pembatasan sosial berksala besar (PSBB) pada 14 September mengakibatkan Grab harus menantikan keputusan dari pemerintah untuk kelanjutan operasional layanan ride hailing seperti yang dinyatakan oleh Platform layanan on-demand Grab.

"Sekarang ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total. Namun, Grab sedang berdiskusi tentang kebijakan yang akan kami ambil sementara menunggu keputusan dari pemerintah," kata Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, pada keterangan resmi, Minggu, malam.

Grab Indonesia mengungkapkan mereka telah memahami rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB total pada 14 September besok dan berkomitmen agar mendukung pemerintah.

Baca Juga: Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait," ujar Uun, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antara News.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan agar kembali menerapkan PSBB mulai Senin besok supaya memberhentikan penyebaran virus corona.

Pemerintah, tidak seperti ketika PSBB total pertama kali dilaksanakan, memperbolehkan ojek online bisa mengangkut penumpang ataupun barang, dengan patuh melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Penyaluran Subsidi Gaji tahap 1 dan 2 Telah Mencapai 95,4 Persen

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah