Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta

- 13 September 2020, 20:23 WIB
Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta
Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta /

MANTRA SUKABUMI - Ojek online yang sering kita kenal dengan sebutan ojol, pada masa psbb lanjutan ini, atas izin dari Gubernur DKI akan tetap beroperasi selama PSBB lanjutan, akan tetapi dengan aturan yang terbatas.

Sementara untuk layanan GrabCar dan GoBluebird, jumlah penumpang maksimal dua orang per kendaraan, tidak termasuk dengan pengemudi.

Gojek mengimbau konsumen untuk menggunakan layanan tanpa kontak fisik langsung, atau contactless delivery, seperti membayar dengan metode nontunai atau cashless.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Berlaku, Bantuan Sosial Siap Disalurkan Kembali

Dilansir mantrasukabumi.com dri laman antarnews.com tanggal 13 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  mengizinkan jasa angkutan umum motor berbasis aplikasi dalam jaringan (daring)  mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan mulai Senin 14 September 2020

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat dan detail," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, pada press con di channel youtube Pemprov DKI Jakarta tadi siang,

dilansir mantrasukabumi.com dari lama antaranews, Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB lanjutan.

Baca Juga: DPR Dorong Kementan untuk Menjamin Ketersediaan Bibit Unggul di Indonesia

Namun aturan pengganti Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu juga membatasi pergerakan penduduk di Jakarta dengan membatasi kapasitas tampung maksimal kendaraan umum dan pribadi maksimal 50 persen.

"Mobilitas penduduk juga akan dikurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan pribadi adalah 50 persen meneruskan seperti apa yang ada sekarang," katanya.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x