Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta

- 13 September 2020, 20:23 WIB
Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta
Ada Izin Gubernur, Ojek Online Bebas Beroperasi Selama PSBB Total DKI Jakarta /

Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang yang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.

Baca Juga: Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat

 

Salah satunya adalah kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.

 

"Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," katanya.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Jakarta Taman Kota, Hutan Kota, dan Ragunan Resmi Ditutup Sementara

Anies juga meniadakan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama PSBB lanjutan.

"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," katanya.**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah