Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada lalu transportasi darat, kereta dan kapal penumpang yang juga diatur dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan.
Baca Juga: Sudah Fix, Pengumuman PSBB Total DKI Jakarta Pelanggar Mendapat Sanksi Berat
Salah satunya adalah kendaraan pribadi hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah.
"Tetapi bila tidak satu rumah atau tidak satu domisili, maka harus mengikuti ketentuan maksimal dua orang per baris," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Covid-19 di Jakarta Taman Kota, Hutan Kota, dan Ragunan Resmi Ditutup Sementara
Anies juga meniadakan kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil genap selama PSBB lanjutan.
"Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," katanya.**