Harap Bersabar, BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Transfer Kepada Pemilik Bank BCA dan Bank Swasta

- 14 September 2020, 06:08 WIB
Yess Jadwal Cair Hari Ini BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Tetapi Maaf di Luar Bank Himbara Telat Masuk
Yess Jadwal Cair Hari Ini BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Tetapi Maaf di Luar Bank Himbara Telat Masuk /mantrasukabumi/

MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan hari ini baru akan disalurkan kepada penerima melalui Bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Bank-bank tersebut diantaranya Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri. Sehingga proses transfer kepada bank BCA atau bank swasta lain butuh waktu.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno, bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta seperti BCA memerlukan waktu hingga lima hari.
Artinya, jika proses transfer dimulai Senin ini, maka setidaknya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan masuk ke rekening bank swasta antara Kamis hingga Jumat.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada Jumat, 11 September 2020.

Namun karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan pemeriksaan data penerima BLT Rp 600 ribu tahap 3 sehingga jadwal transfer dimundurkan.

Untuk pencairan BLT tahap 3 kemungkinan baru dimulai pada ini Senin, 14 September 2020.
Selain persoalan teknis, mundurnya transfer dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 juga disebabkan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

Seperti diketahui, data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 ini sebanyak 3,5 juta, sementara pada tahap 1 sebanyak 2,5 juta dan tahap 2 sebanyak 2,5 juta.
Sesuai aturan, pencairan tahap 3 ini sama dengan tahap sebelumnya yakni pihak Kemnaker memiliki waktu empat hari untuk melakukan cek ulang setelah data diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x