Bank-bank yang tergabung dalam Himbara tersebut yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri maka langsung disalurkan kepada rekening penerima BLT Rp 600 ribu.
Oleh karena itu, karena proses dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara, maka pemilik rekening bank BCA dan bank swasta lain memiliki resiko pencairan terlambat.
Hal tersebut karena pencairan dari bank Himbara ke bank swasta seperti BCA, Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengungkapkan bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu hingga lima hari.
Artinya, jika proses transfer dimulai Senin pekan depan, maka setidaknya dana akan masuk ke rekening bank swasta antara Kamis hingga Jumat.
Soes juga menambahkan hal itu karena proses transfer antar bank harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak terjadi kesalahan.
Namun Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pemilik bank swasta apabila data sudah valid pasti akan dicairkan, hanya membutuhkan waktu saja.
Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat atau pekerja segera mengecek apakah namanya ada dalam calon penerima atau tidak ada.
Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek daftar penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.
Baca Juga: Enak Didengar, Begini Lirik Lagu Mantra Cinta Rizky Febian