Aturan PSBB yang Berlaku Hari ini Ternyata Beda dengan PSBB Sebelumnya, Berikut 6 Titik Perbedaannya

- 14 September 2020, 10:10 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020.
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020. /Dok. Pemprov DKI Jakarta


MANTRA SUKABUMI - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada hari ini Senin, 14 September 2020.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu, 13 September 2020.

Anies menjelaskan penerapan PSBB total ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Akan Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan Ini

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

Hanya saja, kebijakan PSBB kali ini berbeda dengan PSBB sebelumnya yang sempat diterapkan pada awal Maret lalu.

Dilansir dari PMJ News, berikut beberapa kebijakan Anies Baswedan pada PSBB total yang berbeda dengan kebijakan PSBB sebelumnya, diantaranya:

1. Tempat ibadah boleh dibuka untuk warga sekitar

Saat PSBB pertama diterapkan, seluruh tempat ibadah ditutup, namun pada PSBB kali ini tempat ibadah boleh digunakan dengan catatan oleh warga setempat.

Namun begitu, tempat ibadah yang dikunjungi masyarakat dari berbagai komunitas seperti masjid raya dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x