Aturan PSBB yang Berlaku Hari ini Ternyata Beda dengan PSBB Sebelumnya, Berikut 6 Titik Perbedaannya

- 14 September 2020, 10:10 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020.
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020. /Dok. Pemprov DKI Jakarta

Salah satu perbedaan yang drastis adalah dari angkutan umum. Pada PSBB ketat ini, ojek online bisa mengangkut penumpang dari sebelumnya hanya pemesanan makanan dan antar barang.

Selain itu, angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot, dan kapal penumpang bisa beroperasi dengan pembatasan.

5. Pemerintah mengelola sarana isolasi OTG

Perbedaan lain adalah pasien positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Saat ini isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila pasien positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga: Di Balik Rasanya yang Pahit, Ternyata Kopi Hitam Miliki 5 Manfaat untuk Kesehatan

Baca Juga: Yuk Kenali 6 Manfaat Buah Jambu Air Putih, Salah Satunya dapat Bersihkan Hati dan Ginjal

6. Melanggar protokol kesehatan akan disanksi

Terakhir perbedaan aturan PSBB kali ini adalah adanya penambahan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah