Aturan PSBB yang Berlaku Hari ini Ternyata Beda dengan PSBB Sebelumnya, Berikut 6 Titik Perbedaannya

- 14 September 2020, 10:10 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020.
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020. /Dok. Pemprov DKI Jakarta

Bahkan penegakan disiplin kali dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.

Selain itu, penegak hukum akan menerapkan sidang pidana di tempat.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah