Aturan PSBB yang Berlaku Hari ini Ternyata Beda dengan PSBB Sebelumnya, Berikut 6 Titik Perbedaannya

- 14 September 2020, 10:10 WIB
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020.
Tangkapan layar konferensi pers Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB jilid 2, pada 13 September 2020. /Dok. Pemprov DKI Jakarta

2. Perkantoran boleh beroperasi saat PSBB total

PSBB kali ini juga memperbolehkan 11 sektor usaha beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat namun membatasi kapasitas karyawan maksimal 50 persen. Ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya.

Adapun 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Mengejutkan, Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber Berstatus Gila, Benarkah ?

Baca Juga: Selain BLT, Berikut 8 Pintu Rezeki yang Disebutkan dalam Alquran, Simak Apa Saja

3. Pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi

Termasuk pasar dan pusat perbelanjaan kali ini diperbolehkan dengan menerapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya, dimana pasar dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi.

Namun begitu, usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.

4. Ojek online dan angkutan umum boleh angkut penumpang

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah