Wajib Tahu, Beberapa Peraturan yang Wajib Dilaksanakan Selama PSBB DKI Jakarta

- 14 September 2020, 11:31 WIB
Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan.
Selama PSBB Total DKI Jakarta, SIKM Tak Akan Diberlakukan. /RRI/.*/RRI

MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dimulai hari ini Senin, 14 September 2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang diberlakukan hari ini adalah untuk mengatur pergerakan warga.

Peraturan kebijakan PSBB ini diberlakukan selama dua pekan terhitung sejak 14 September 2020 hingga 27 September 2020 sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Berlaku Hari Ini, Dirlantas Polda Metro Tidak Berlakukan Kebijakan Ganjil Genap

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Rumah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Hanya Berjarak 300 Meter dari TKP

Berbeda dengan peraturan sebelumnya, peraturan PSBB sekarang tidak diberlakukannya pelonggaran dan berfokus pada beberapa aturan pun dibuat untuk memperketat pergerakan warga.

Ada beberapa aturan yang berbeda dari pemberlakuan PSBB awal, seperti tidak mensyaratkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Angkutan ojek online yang dulu dilarang, dalam PSBB kali ini diperbolehkan, asal dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Syekh Ali Jabber Ditusuk, MUI Inginkan Hukuman Setimpal Atas Pelaku

Dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id berikut peraturan yang mesti dilaksanakan selama PSBB DKI Jakarta.

Berikut 17 aturan selama dua pekan PSBB:

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

Baca Juga: Sosok Syekh Ali Jaber, Pendakwah Kelahiran Madinah dan Berdarah di Bandar Lampung

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Kasus Covid-19 Akhir Desember Bisa Capai 500 Ribu Jika Tak Lakukan Ini

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Subhanallah, Sungguh Mulia Akhlak Syekh Ali Jaber Ia Meminta Pelaku Jangan Dipukuli

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah