Tindak Lanjuti PSBB, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta Bahas Teknis Penindakan Pelanggaran

- 14 September 2020, 17:30 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus /PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Pada Senin 14 September, rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) oleh Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan stakeholder.

Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol menyatakan, dalam rapat itu nantinya secara spesifik akan dibahas teknis penindakan untuk pelanggar protokol kesehatan.

“Siang ini akan melaksanakan rapat koordinasi bagaimana teknis di lapangannya untuk bisa menyatukan persepsi bersama-sama dengan teman-teman dari TNI-Polri kemudian Pemda. Karena kita juga mengacu kepada Pergub baru Pergub 88 sama Pergub dalam hal penindakan disiplin kepada masyarakat,” ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 14 September.

Baca Juga: Ketua Plh Fraksi PAN Ingatkan Polisi, Agar Tidak Terkecoh Atas Pengakuan Orang Tua Pelaku Penusukan

Baca Juga: Sudah Bisa Umrah Lagi, Arab Saudi telah Mengizinkan Umrah Secara Bertahap

Dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS, Yusri mengatakan bahwa penindakan dilaksanakan agar mendisiplinkan masyarakat dalam melakukan protokol kesehatan mengenai Covid-19.

“Yang kita harapkan di sini masyarakat bisa disiplin, patuh,” katanya.

“Kita ketahui bersama, penyebaran Covid-19 di Jakarta, wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup tinggi. Sehingga diambil suatu kebijakan, kebijakan yang memang agak sedikit bukan ini ya kita mengharapkan masyarakat bisa patuh dan taat,” lanjutnya.

Baca Juga: Diserang Saat Isi Kajian, Berikut Profil Lengkap Ulama Kharismatik Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah