Baca Juga: Selamat Anda Terdaftar, Hari ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Berikut Cara Cek Datanya
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.
Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Rekening pekerja dikembalikan
Bahkan menurut Ida, sampai saat ini sekitar 15.659 pekerja belum dapat disalurkan karena beberapa alasan seperti adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.
Adapun terkait rekening yang bermasalah, Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera berkomunikasi dengan stakeholder agar segera menyelesaikan persoalan pelaporan data rekening sebagaimana dimaksud.
Selain itu Ida juga meminta perusahaan atau pekerja segera memberikan data rekening yang benar untuk mempermudah penyaluran.
Baca Juga: Waduh BLT Tahap 3 Gagal Cair, Kira-kira Kenapa Ya, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Belum Cair, Ternyata ini Masalahnya
Rekening pekerja bank swasta
Adapun terkait pemilik bank swasta, pihak Kemnaker mengatakan bagi pemilik rekening bank swasta yang datanya sudah valid hanya tinggal memunggu dana masuk saja.
Yang paling penting adalah memastikan bahwa data kita sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.