MANTRA SUKABUMI - Kasus pembunuhan seorang anak yang dilakukan ibu kandungnya sangat mengejutkan masyarakat tanah air.
Pelaku (Ibu korban) tega melakukan perbuatan keji tersebut hanya lantaran sang korban (anak) kesulitan mengikuti pelajaran secara Online.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Agustus 2020 lalu, di rumah kontrakan di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Baca Juga: Demi Hilangkan Jejak, Pasutri Buat Laporan Palsu Usai Bunuh Anak Kandungnya
Baca Juga: Aplikasi COVID-19 Tracker, yang Digunakan untuk Pelacakan Kontak Penyebaran Virus Corona
Untuk menutupi aksi kejahatannya pelaku kemudian mengubur Jenazah korban di tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijahu, Kabupaten Lebak, Banten.
Panik berkecamuk, pasutri berinisial IS dan LH itu memboyong jenazah satu anak kembar bernama Kesya Safiyah dari rumah kontrakan mereka ke kampung halamannya.
"Dibawa pakai motor (dari Jakarta_Red), dibawa ke Cijahu, Lebak areal makam ada makam neneknya," kata Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com laman RRI pada Selasa, 15 Sepetember 2020.
Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Jika Akan Naik Kendaraan Umum Saat Pengetatan PSBB
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak, Dede Yusuf: Kemdikbud Harus Evaluasi Pengawasan Belajar Online