Demi Hilangkan Jejak, Pasutri Buat Laporan Palsu Usai Bunuh Anak Kandungnya

- 15 September 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /

MANTRA SUKABUMI - Karena kesal tidak mau belajar online, pasangan suami isteri (pasutri) berinisial IS berumur 27 tahun dan LH 26 tahun sempat membuat laporan palsu kepada polisi. Hal tersebut dilakukan usai tega membunuh satu anak kandungnya.

"Usai menguburkan jenazah anaknya di TPU Lebak, para pelaku membuat laporan palsu ke Polsek Setiabudi bahwa anak mereka hilang saat bermain," pungkas AKP David Adhi Kusuma, Kasat Reskrim Polres Lebak kepada rri.co.id, Selasa, 15 September 2020.

David kembali menyatakan, jika salah satu pelaku, yakni, LH pun kemudian membuat sebuah video yang mengklarifikasikan, bahwa anak yang ia bunuh benar-benar hilang tepat di hari ulang tahunnya. Dia pun berdoa agar segera ditemukan.

Baca Juga: Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Jika Akan Naik Kendaraan Umum Saat Pengetatan PSBB

Baca Juga: Akhirnya Raja dan Ratu Kerajaan Keraton Sejagat, Divonis Hukuman Penjara

David kembali menyatakan, bahwa dua hari kemudian pasutri ini memilih untuk pindah rumah kontrakan dari Jakarta ke Kota Tangerang untuk menghapus jejaknya.

Kedua tersangka bisa dikenai Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman pidana masing-masing di atas 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberikan, jika warga Kampung Gunung Kendeng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijahu, Kabupaten Lebak, Banten digegerkan adanya makam misterius.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak, Dede Yusuf: Kemdikbud Harus Evaluasi Pengawasan Belajar Online

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x