View this post on InstagramSelama Penuhi Seluruh Persyaratan, Rekanaker Pasti dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah ????
Baca Juga: Perjuangan Warga, Berpenghasilan Rendah Ditengah PSBB DKI Jakarta
Persyaratan :
1. WNI;
2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;
3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;
6. Memiliki rekening yang aktif.