BLT Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekening Anda

- 17 September 2020, 04:30 WIB
Blt tahap 3 cair
Blt tahap 3 cair /Instagram/@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Setelah Kemnaker menerima 3,5 juta data nomor rekening peserta penerima BLT gelombang III (tiga), pada Selasa 8 september 2020 lalu, namun pencairannya tersebut tertunda beberapa hari.

Kini pencairan bantuan langsung tunai benar-benar sudah dicairkan, segera cek rekening anda.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram resmi @kemnaker, Kemnaker memberitahukan lewat unggahan akun kemnaker tersebut bahwa Bantuan Subsidi Gaji/Upah tahap III sudah cair.

Dalam postingannya terdapat caption “Kalau Sudah Dapat, Rekanaker Mau Dipakai Buat Beli Apa? ????”

Baca Juga: Beras Penuh dengan Kutu Jangan Dibuang, Begini 5 Tips Ampuh Hilangkan Kutu dalam Beras

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kalau Sudah Dapat, Rekanaker Mau Dipakai Buat Beli Apa? ????

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on

Namun jika anda tidak mendapat bantuan, mungkin anda belum memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima BLT tersebut.

Sebagaimana yang di unggah di instagramnya bahwa Anda dipastikan akan mendapat bantuan langsung tunai jika Anda memenuhi persyaratannya.

Baca Juga: Bakar Daun Salam Selama 10 Menit, Ternyata Ini Khasiatnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Selama Penuhi Seluruh Persyaratan, Rekanaker Pasti dapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah ????

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on

Baca Juga: Perjuangan Warga, Berpenghasilan Rendah Ditengah PSBB DKI Jakarta

Persyaratan :

1. WNI;

2. Berstatus sebagai pekerja penerima upah;

3. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan;

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

5. Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta;

6. Memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Ranginang, Makanan Tradisional yang Legendaris dari Desa Bahkan Sampai Manca Negara

Adapun cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) tidak perlu ke ATM, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Bunga Zaenal Disebut-sebut Nikah karena Harta Sang Suami, Begini Tanggapannya

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Ternyata, Ada 138 Gunung Berapi Aktif di Bawah Pelataran Es Antartika

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

5. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x