Berikut ini persyaratan jadi anggota KPPS 2024 lengkap cara daftarnya.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2023, berikut adalah syarat mendaftar sebagai KPPS.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 17 tahun, maksimal 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara.
3. Setia pada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Berintegritas, jujur, adil, dan berkepribadian kuat.
5. Bukan merupakan anggota partai politik, dibuktikan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir tidak lagi jadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik.
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, serta terbukti bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Minimal pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.