“Itu dua hal yang perlu kami sampaikan terkait dengan penanganan anak-anak selama ini yang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” sambungnya
Baca Juga: Awas, Joki Daftar Prakerja Berkeliaran dan Penipuan Berkedok Penjualan Akun Prakerja
Baca Juga: Mengejutkan, Seorang Warga Singapura Mengaku Memasok Barang Mewah ke Korea Utara
Dalam perkara kali ini, Awi menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan melakukan pelelangan barang-barang bermerek melalui Instagram. Pelaku melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan rupiah.
Polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan,” sambungnya.
Kemudian, penyidik melakukan profilling terhadap pemilik akun @luckycarsauction. Setelah melakukan analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas dari para pelaku.
Baca Juga: Diduga Penipuan Arisan, Eks Finalis Indonesian Idol AZ Ditangkap Polisi
Baca Juga: Kasus Penipuan Balon Bupati Sorong Selatan, Masuk Tahapan Penyidikan Polres Sukabumi
Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan Medan. Polisi pun meringkus 4 tersangka yang ternyata masih di bawah umur.