Mengejutkan, 20 Tahanan Koruptor Ini Dikurangi Hukumannya, Siapa Saja Mereka?

- 21 September 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

Hakim menyatakan Billy terbukti memberi suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16 mliar dan 270.000 Dolar Singapura (SGD) dengan tujuan memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.

Baca Juga: NASA : Matahari Kita Berada Dalam Siklus Baru

5. Pengusaha Hadi Setiawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Berdasarkan data yang diberikan Ali, vonis 4 tahun terhadap Hadi juga dikurangi. Dari semula hukuman 4 tahun, menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terbukti menerima duit senilai Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon yang menjerat dirinya. Iman Ariyadi telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Iman Ariyadi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus suap terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon yang menjerat dirinya. Hukuman yang semula 6 tahun itu dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tau Ternyata Kentos Kelapa Banyak Manfaatnya, Bisa Mencegah Stroke dan Sakit Liver

7. MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah