Mengejutkan, 20 Tahanan Koruptor Ini Dikurangi Hukumannya, Siapa Saja Mereka?

- 21 September 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

13. Eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, di kasus suap penanganan perkara di PN Medan. Diputus 6 tahun, menjadi 5 tahun.

14. Eks Bupati Talaud, Sri Wahyu Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.

16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin alias Billy di tahap kasasi divonis 8 tahun. Pada tahap PK, vonis Billy menjadi 5 tahun.

17. Eks Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun. Usai mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi 4 tahun.

Baca Juga: Masker Jenis Scuba dan Buff Berbahaya, Ternyata Seperti ini Penjelasannya

18. Eks Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK. Sebelumnya, vonis Asrun itu 5,5 tahun.

19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.

20. Mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus 9 tahun penjara. Di tahap PK, hukuman terhadap Musa dikurangi 3 tahun. Sehingga vonis akhir menjadi 6 tahun penjara.

Nah itulah kedua puluh kasus korupsi yang hukumannya dikurangi Mahkamah Agung.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah