Mengejutkan, 20 Tahanan Koruptor Ini Dikurangi Hukumannya, Siapa Saja Mereka?

- 21 September 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Sepanjang tahun 2019-2020, Lembaga Antirasuah mencatat, jika KPK telah menangani setidaknya terdapat 20 kasus perkara. Namun, hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung melalui upaya pengajuan hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ia sangat menyayangkan tentunya, mengingat angka korupsi yang merugikan negara dan rakyat sangat tinggi.

Berikut data 20 kasus korupsi yang dikurangi hukumannya, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman rri.co.id pada Senin, 21 September 2020, diantaranya:

Baca Juga: Bagi Pengantin Baru, Jangan Lupa Berdoa saat Berhubungan Intim Terutama saat Orgasme atau Ejakulasi

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, di kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Diwan diputus 6 tahun penjara. Usai mengajukan PK, hukuman menjadi 4 tahun dan 6 bulan.

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang, adik kandung Andi Mallarangeng di kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Choel diputus 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat PK, hukuman Choel menjadi 3 tahun.

3. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, di kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton. Samsu Umar menjalani hukuman 3 tahun penjara dari yang semula hukumannya 3 tahun 9 bulan.

Baca Juga: Gawat, China Larang Impor Seafood dari Indonesia, Apa Alasannya?

4. Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Dia divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x