Mengejutkan, 20 Tahanan Koruptor Ini Dikurangi Hukumannya, Siapa Saja Mereka?

- 21 September 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013.
Ilustrasi: KPK memanggil sembilan saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. /ANTARA/

8. MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dan meringankan hukuman mantan Ketua DPD itu. Irman terbukti korupsi mengurus impor gula.

Semula, PN Jakpus menghukum Irman 4,5 tahun penjara. Setelah mengajukan PK ke MA, hukuman bagi Imran pun dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Baca Juga: Akhirnya FBI Tangkap Pelaku Pengirim Surat Beracun Terhadap Donald Trump

9. Panitera PN Medan, Helpandi juga merasakan sunat vonis. Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.

Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Helpandi juga diberi hukuman denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

10. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, M Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. Sanusi divonis 7 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama ini.

Jaksa kemudian mengajukan banding. Hukuman Sanusi diperberat menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini diperkuat putusan kasasi. Di tingkat peninjauan kembali (PK), Sanusi dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

11. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi di kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Diputus 4 tahun, hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.

12. Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, di kasus suap terkait impor daging. Patrialis diputus 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Awas Hati-hati, Jangan Sampai Wudhumu Membawanya ke Neraka

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah