Demi Hilangkan Asal-Usul Harta Kekayaan, Pinangki Bayar Perawatan Kecantikan Hingga Mobil BMW X5

- 23 September 2020, 14:01 WIB
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Jaksa Pinangki tersangka kasus duvan korpus atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri. /Antara/galih pradipta

MANTRA SUKABUMI - Terdakwa Pinangki, tengah menjalani sidang perdananya diPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020.

Terdakwa Pinangki tampil dengan penampilan yang menarik perhatian, ia mengenakan gamis panjang dengan kerudung berwarna merah muda.

Seperti yang diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap (TPPU), yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 8,7 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Daftar Penerima

Untuk menghilangkan asal usul harta kekayaannya, jaksa Pinangki membelanjakan uang tersebut dengan membeli mobil mewah berjenis BMW X5, menyewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI, pada Rabu, 23 September 2020.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang US$337.600 money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, menukarkan mata uang US$10.000 atau senilai Rp147.1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinagki.

Pertama, kata Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya, Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp412.7 juta. Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat dari rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Baca Juga: Mulai Dicairkan Hari Ini, Berikut Cara Cek 2,8 Juta Penerima Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Tidur Posisi Miring ke Kiri Sangat Berbahaya

Dia juga membelanjakan uang tersebut untuk Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419.4 juta.

Pinangki juga membelanjakan uang haram ini untuk pembayaran dokter home care, atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176.8 juta.

Terdakwa juga melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483.5 juta, Rp950 juta. Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki tercatat melakukan lembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar US$68.900 atau setara Rp940.2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai US$38.400 atau setara Rp525.2 juta.

Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Berdasarkan putusan jaksa, terdakwa Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah