Inilah Jadwal dan Kegiatan Rinci KPPS di Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 08:00 WIB
Inilah Jadwal dan Kegiatan Rinci KPPS di Pemilu 2024
Inilah Jadwal dan Kegiatan Rinci KPPS di Pemilu 2024 /Dok ( istimewa )

 

MANTRA SUKABUMI - Pemilihan umum adalah tonggak demokrasi di mana warga negara memiliki kesempatan untuk secara langsung memilih pemimpin dan wakil-wakil mereka dalam mengatur dan membentuk pemerintahan.

Seiring dengan mendekatnya tanggal pemungutan suara, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) telah memasuki tahap persiapan yang intensif dan teliti. Mereka menerima pembekalan dan pelatihan yang mendalam dari KPU, mempelajari setiap detail tata cara pelaksanaan pemungutan suara, mulai dari verifikasi data pemilih hingga prosedur penghitungan suara.

Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan seluruh jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting dalam melaksanakan proses demokratis ini.

Baca Juga: Ini Dia Nilai dan Makna Filosofis Kue Keranjang dalam Perayaan Tahun Baru Imlek

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seluruh jajaran KPPS memiliki jadwal dan kegiatan yang sangat rinci untuk memastikan jalannya proses pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis.

Berikut adalah jadwal dan kegiatan rinci yang dilakukan oleh KPPS selama Pemilu 2024:

Jadwal Kegiatan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

1. Pelantikan KPPS dari awal tanggal 25 Januari 2024 s/d 25 Januari 2024

2. Bimbingan Teknis dari awal tanggal 25 Januari 2024 s/d 29 Januari 2024

3. Persiapan Pemungutan Suara
• Pengumuman Hari dan Tanggal Pemungutan Suara (9 Februari 2024)

• Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih (11 Februari 2024)

• Pemilih DPT belum menerima Formulir Model C. Pemberitahuan KPU, maka pemilih dapat meminta C.PEMBERITAHUAN kepada Ketua KPPS dengan menunjukan KTP-el (11 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024)

• Pelaporan Formulir Model C. PEMBERITAHUAN-KPU yang tidak terdistribusi kepada PPS (13 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024 sampai batas waktu 17.00 waktu setempat)

• Pembuatan TPS (13 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024)

• KPPS menerima Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan lainnya dalam Pemilihan Umum dari PPS (13 Februari 2024)

• Ketua KPPS memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. Lainnya dan Perlengkapan dan perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya. (13 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024

Baca Juga: KPPS Cair! Cek Anggaran Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Pemilu 2024 Disini

4. Pelaksanaan Pemungutan Suara (14 Februari 2024)

• Persiapan Rapat Pemungutan Suara (06.00 - 07.00 waktu setempat)

• Pelaksanaan Rapat Pemungutan Suara (07.00-13.00 waktu setempat)

• Pemilih DPTb memberikan suara di TPS (11.00-12.00 waktu setempat)

• Pemilih DPK memberikan suara di TPS (12.00-13.00 waktu setempat)

5. Persiapan Perhitungan Suara (14 Februari 2024)

6. Pelaksanaan Rapat Perhitungan Suara (14 Februari 2024)

Berikut adalah persiapan KPPS sebelum hari pemungutan suara:

Pembekalan dan Pelatihan: Anggota KPPS menerima pembekalan dan pelatihan dari KPU terkait prosedur pemungutan suara, penggunaan alat pemungutan suara (bilik suara, surat suara, tinta, dll.), dan tata cara penghitungan suara.

Penyiapan Logistik: Persiapan logistik termasuk pengaturan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), pengadaan surat suara, tinta, formulir, kotak suara, serta perlengkapan administrasi lainnya.

Penyusunan Daftar Pemilih: Verifikasi dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk memastikan keakuratan data pemilih.

Pelaksanaan pemungutan suara:

Pendaftaran Pemilih: Menerima pemilih dan melakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan data pemilih dengan DPT.

Pemungutan Suara: Memandu pemilih dalam memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, memberikan tinta pada jari pemilih, dan mencatat kehadiran pemilih.

Pengawasan Keamanan: Memastikan keamanan dan ketertiban di TPS serta menjaga proses pemungutan suara berjalan lancar dan bebas dari gangguan.

Baca Juga: Apa Saja Tugas KPPS 4? Dicap Sebagai Juru Kunci dan Tugas Paling Berat di TPS

Penghitungan dan Penyampaian Hasil:

Penghitungan Suara: Anggota KPPS melakukan penghitungan suara secara terbuka di hadapan saksi, observer, dan pemantau yang hadir di TPS.

Penyampaian Hasil: Menyampaikan hasil penghitungan suara ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melaporkan hasil tersebut kepada KPU setempat.

Evaluasi dan Pelaporan Pasca-Pemungutan Suara:

Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap proses pemungutan suara untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.

Pelaporan Hasil: Melaporkan hasil pemungutan suara dan seluruh proses pelaksanaan Pemilu kepada KPU sebagai bagian dari rangkaian proses pemilu.

Dalam menjalankan seluruh jadwal dan kegiatan tersebut, KPPS bertanggung jawab untuk memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Mereka bertindak sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keinginan rakyat untuk memilih wakilnya secara demokratis, serta memastikan setiap suara dihitung dengan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Editor: Ina Herlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah