MANTRASUKABUMI - Pemilu 2024 semakin dekat, dan penting bagi kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab untuk memahami prosesnya. Salah satu aspek penting dalam pemilu adalah penggunaan formulir. Berbagai formulir digunakan untuk mendokumentasikan berbagai tahapan pemilu, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara.
Pada pemilu 2024, masyarakat di Indonesia akan memilih pemimpin baru dan pejabat penting pemerintah lainnya. Mereka akan memilih presiden dan wakil presiden, serta anggota kelompok pemerintah di berbagai tingkat. Itu akan terjadi pada 14 Februari 2024.
Untuk menyelenggarakan pemilu, penanggung jawab memberikan berbagai jenis surat yang akan digunakan di tempat-tempat yang akan digunakan masyarakat untuk memilih.
Baca Juga: TERBARU! Contoh Pidato Sambutan Ketua KPPS Sebelum Pemungutan Suara di Pemilu 2024 Lengkap
Formulir-formulir ini seperti kertas khusus yang membantu melacak pemungutan suara. Bisa berupa catatan, sertifikat, surat, dan kwitansi. Mereka digunakan untuk memastikan suara dihitung dengan benar dan untuk menunjukkan hasil akhir pemungutan suara.
Formulir-formulir ini penting dan dapat dijadikan bukti pemilu.
Berikut adalah beberapa jenis formulir yang akan digunakan dalam Pemilu 2024:
Formulir Model A:
- Formulir A1-KPU: Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Formulir A2-KPU: Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Formulir A3-KPU: Surat Pindah Memilih untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Formulir A4-KPU: Surat Pindah Memilih untuk Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- Formulir A5-KPU: Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS Lain
Formulir Model C: