MANTRA SUKABUMI - Gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sorotan penting dalam setiap pemilihan.
Pada Pemilu 2024, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas KPPS sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi.
Gaji petugas KPPS pada pemilihan kali ini telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya, sebagai upaya untuk mendorong partisipasi aktif dan kualitas pelayanan yang optimal.
Selain gaji pokok, petugas KPPS juga mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan transportasi dan tunjangan kerja lembur, sebagai pengakuan atas waktu dan tenaga ekstra yang mereka curahkan selama masa pemilihan.
Pemerintah juga memperhatikan perlindungan sosial bagi petugas KPPS, termasuk asuransi kesehatan dan kecelakaan yang memberikan jaminan keselamatan dan kesejahteraan selama bertugas di TPS.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja petugas KPPS dalam melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS diatur sebagai berikut:
Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Satlinmas: Rp 700.000
Nilai tersebut adalah gaji yang diterima oleh petugas KPPS di dalam negeri. Namun, untuk petugas KPPS yang bertugas di luar negeri, gajinya lebih besar: