10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan;
11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Adapun gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 yang dikutip situs resmi KPU RI telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019.
Baca Juga: Kapan dan Apa Saja Aturan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Informasi Selengkapnya Disini
Dimana Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, sementara pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rincian gaji KPPS Pemilu 2024;
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
itulah informasi seputar pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban hingga rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024.***