Anggota KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Simak Pengertian Tugas hingga Gaji KPPS

- 13 Februari 2024, 20:48 WIB
Ilustrasi orang meninggal./  Anggota KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Simak Pengertian Tugas hingga Gaji KPPS(Foto: PMJ News)
Ilustrasi orang meninggal./ Anggota KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Simak Pengertian Tugas hingga Gaji KPPS(Foto: PMJ News) /

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan;

11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 yang dikutip situs resmi KPU RI telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019.

Baca Juga: Kapan dan Apa Saja Aturan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Informasi Selengkapnya Disini

Dimana Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, sementara pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rincian gaji KPPS Pemilu 2024;

- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

itulah informasi seputar pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban hingga rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah