Anggota KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Simak Pengertian Tugas hingga Gaji KPPS

- 13 Februari 2024, 20:48 WIB
Ilustrasi orang meninggal./  Anggota KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Simak Pengertian Tugas hingga Gaji KPPS(Foto: PMJ News)
Ilustrasi orang meninggal./ Anggota KPPS Meninggal Dunia Jelang Pemilu 2024, Simak Pengertian Tugas hingga Gaji KPPS(Foto: PMJ News) /

MANTRA SUKABUMI – Berita duka kembali terjadi di dunia politik tanah air. Bagaimana tidak, jelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal di depan mata, lagi-lagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS) kembali memakan korban.

Menurut kabar terbaru mengabarkan, sudah ada lima anggota KPPS yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan hari-H Pemilu 2024.

Usut punya usut, penyebab meninggalnya anggota KPPS lantaran karena berbagai faktor, salah satunya kelelahan saat bekerja.

Baca Juga: Wujudkan Udara Segar, Bogorinda Tanam Satu Juta Pohon di Cibadak Sukabumi

Seperti yang di alami pada anggota KPPS wilayah Magetan misalnya. Anggota KPPS di Magetan bernama Rita Setiyaningsih (41) warga Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur dikabarkan meninggal dunia pada Senin, 12 Februari 2024.

Rita yang merupakan salah satu anggota KPPS Maospati meninggal dunia diduga lantaran kelelahan setelah mengikuti kegiatan rapat KPPS pada Minggu, 11 Februari 2024.

Menurut keterangan sang suami Suharso, Rita sempat mengikuti kegiatan rapat KPPS setelah pulang bekerja bersama petugas lainnya sebelum akhirnya mengeluh tidak kuat.

Rupanya Rita yang juga merupakan ASN di Pemkab Magetan itu diketahui memiliki riwayat penyakit hipertensi.

Selain itu, kegiatan Rita menjelang Pemilu juga sangat padat sehingga kurang istirahat. Salah satunya mengikuti sejumlah kegiatan persiapan Pemilu yang menyasar para pemilih.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Rita sempat menjalani perawatan di RSAU dr Efram Harsana Maospati, Magetan. Namun Rita akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Selain faktor kelelahan, riwayat penyakit hingga kecelakaan kerja juga menjadi faktor lain yang menjadi penyebab meninggalnya anggota KPPS saat bertugas.

Seperti yang dialami oleh Ketua KPPS di TPS 11 Perum Purnamandala, Kelurahan Bumireso Wonosobo, Jawa Tengah Wahyu Jatmiko (43).

Wahyu meninggal dunia saat mempersiapkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 pada Minggu, 11 Januari 2024.

Dimana menurut keterangan Ketua RT 04 RW 05 Perum Purnamandala Kelurahan Bumireso, Didit Cahyono, Korban sedang mengangkut meja dan kursi menggunakan gerobak menuju TPS yang akan dipersiapkan pada 14 Februari nanti.

Baca Juga: Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024: Panduan yang Baik dan Benar

Namun, tiba-tiba di tengah perjalanan sekitar 200 meter dari lokasi TPS, korban yang sebelumnya memiliki riwayat penyakit diabetes ini merasa lemas, lalu pingsan dan terjatuh di jalan komplek perumahan.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa korban ke UGD RSI Wonosobo. Namun sayang saat tiba di UGD RSI, nyawa korban tidak bisa diselamatkan.

Kemudian kecelakaan lainnya juga menimpa dua anggota KPPS wilayah Kebumen, Jawa Tengah berinisial WW (23) dan RSD (23).

Dimana kedua korban yang merupakan warga Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Karanganyar, Kebumen tewas dalam kecelakaan pada Sabtu 10 Februari 2024 malam.

Kecelakaan terjadi setelah motor yang mereka kendarai menabrak truk buah di Jalan Raya Karanganyar-Gombong tepatnya di Kelurahan Panjatan, Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

AKP Koyim Maturrohman mengatakan, saat kejadian, keduanya berboncengan naik motor matik bernomor polisi AA 5828 KD menghantam sebuah truk buah bernomor polisi P 6090 UN dikemudikan EH (24), warga Jember, Jawa Timur.

Menurut Koyim, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah berada di Pos Lantas Karanganyar guna proses penyelidikan.

Dari beberapa kasus diatas, lantas apa itu KPPS? Kenapa banyak masyarakat yang berlomba-lomba ingin mendaftar menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara?

Berikut pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPPS Pemilu 2024 lengkap rincian gajinya yang telah dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber.

Dikutip dari situs resmi KPU, KPPS merupakan singkatan dari “Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara” sebuah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kelompok ini ditugaskan untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS sendiri terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU.

Tiap anggota KPPS terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Anggota KPPS keempat dan ketujuh merangkap tugas untuk menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Sementara tugas KPPS adalah mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Baca Juga: Rekomendasi Dekor TPS dengan Modal Murah Meriah tapi Elegan, Cantik dan Aestetik

Untuk lebih jelasnya berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS yang dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011:

1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan,peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundangundangan;

11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Adapun gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 yang dikutip situs resmi KPU RI telah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019.

Baca Juga: Kapan dan Apa Saja Aturan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Informasi Selengkapnya Disini

Dimana Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, sementara pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rincian gaji KPPS Pemilu 2024;

- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

itulah informasi seputar pengertian, tugas, wewenang dan kewajiban hingga rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah