MANTRA SUKABUMI – Berikut simak informasi tentang kapan dan apa saja aturan saat masa tenang Pemilu 2024.
Jelang pesta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal menghitung hari, setiap anggota partai politik (parpol) diwajibkan mengikuti masa tenang Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, masa tenang merupakan jeda waktu bagi anggota parpol dan peserta pemilu untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye pemilu sebelum pemungutan suara dilakukan.
Dimana berdasarkan keterangan pihak BAWASLU yang dilansir dari laman resmi bawaslu.go.id, pada Pemilu 2024 kali ini, masa tenang Pemilu 2024 akan dilakukan dua kali,
yangmana masing-masing akan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara putaran pertama dan putaran kedua.
Sesuai jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang untuk kampanye Pemilu 2024 putaran pertama dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 11 Februari – Selasa, 13 Februari 2024.
Jika KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden memasuki putaran kedua, maka masa tenang akan kembali dijadwalkan selama tiga hari yaitu pada Minggu, 23 Juni 2024 – Selasa, 25 Juni 2024.
Adapun tujuan adanya masa tenang dalam pelaksanaan pemilu adalah untuk menjaga situasi dan kondisi di masyarakat agar lebih kondusif, serta berfungsi untuk menurunkan ketegangan antar pendukung atau simpatisan parpol yang biasanya muncul selama masa kampanye berlangsung.