Kapan dan Apa Saja Aturan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Informasi Selengkapnya Disini

- 11 Februari 2024, 21:41 WIB
Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024 Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
Masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024 Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024. /

Baca Juga: KPPS WAJIB TAHU! Siapa Saja yang Berhak Gunakan Hak Pilihnya di TPS Pemilu 2024 Sesuai Aturan Pemerintah

Apabila KPU berdasarkan hasil perhitungan suara memutuskan pemilihan presiden memasuki putaran kedua Pemilu 2024, maka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan kembali diberikan waktu untuk berkampanye.

KPU memberikan waktu kampanye putaran kedua selama lebih kurang 20 hari yaitu mulai Minggu, 2 Juni 2024 – Minggu, 22 Juni 2024.

Selanjutnya pemungutan suara putaran kedua Pemilu 2024 dilakukan pada 26 Juni 2024, setelah melewati masa tenang selama tiga hari.

Demikian informasi seputar kapan dan apa saja aturan dalam masa tenang Pemilu 2024.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah