Apabila KPU berdasarkan hasil perhitungan suara memutuskan pemilihan presiden memasuki putaran kedua Pemilu 2024, maka pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akan kembali diberikan waktu untuk berkampanye.
KPU memberikan waktu kampanye putaran kedua selama lebih kurang 20 hari yaitu mulai Minggu, 2 Juni 2024 – Minggu, 22 Juni 2024.
Selanjutnya pemungutan suara putaran kedua Pemilu 2024 dilakukan pada 26 Juni 2024, setelah melewati masa tenang selama tiga hari.
Demikian informasi seputar kapan dan apa saja aturan dalam masa tenang Pemilu 2024.***