Ratusan Pegawai-nya telah Mengundurkan Diri, Begini Klarifikasi KPK

- 27 September 2020, 09:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /

 

MANTRA SUKABUMI - Sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijamin oleh negara dalam menjamin penyelengaraan pemerintahan yang bersih dan jauh dari korupsi.

Karena itu, lembaga sangat kuat dan dijamin undang-undang untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Baru-baru ini tersiar kabar banyak pegawai KPK yang telah mengundurkan diri, sehingga mengundang spekulasi dibalik pengunduran diri pegawainya itu.

Baca Juga: Waspada, Berikut Daerah yang Berpotensi Tsunami 20 Meter, Diantaranya Jawa Barat dan Jawa Timur

Baca Juga: BMKG Singgung Gambaran Terburuk Usai ITB Prediksi Tsunami 20 Meter Bisa Terjadi di Jabar dan Jatim

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, secara keseluruhan sebanyak 157 pegawainya telah mengundurkan diri.

Menurut Ali, jumlah pegawai yang mengundurkan diri atau keluar meninggalkan KPK itu terjadi sejak 2016 hingga September 2020.

“Berdasarkan data jumlah pengunduran diri pegawai (keluar dari KPK) pada 2016 sebanyak 46 yang terdiri dari pegawai tetap 16 dan pegawai tidak tetap 30. Kemudian pada  2017 sebanyak 26 orang, terdiri dari pegawai tetap 13 dan pegawai tidak tetap 13," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 26 September 2020.

“Pada 2018 sebanyak 31 orang, terdiri dari 22 pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Pada 2019 sebanyak 23 terdiri dari14 orang pegawai tetap dan 9 pegawai tidak tetap. Pada 2020 (Januari-September) 31 orang terdiri dari 24 pegawai tetap dan 7 pegawai tidak tetap," jelasnya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x