Hukuman Para Koruptor Sering Dikurangi, KPK Sindir Mahkamah Agung

- 21 September 2020, 14:10 WIB
ILUSTRASI gedung KPK. Hukuman Para Koruptor Sering Dikurangi, KPK Sindir Mahkamah Agung
ILUSTRASI gedung KPK. Hukuman Para Koruptor Sering Dikurangi, KPK Sindir Mahkamah Agung /.*/Antara

MANTRA SUKABUMI - Menanggapi putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) yang semakin sering mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) para koruptor, KPK sangat menyayangkan hal tersebut.

Sepanjang tahun 2019-2020, Lembaga antirasuah mencatat bahwa KPK telah menangani setidaknya terdapat 20 perkara, Namun, hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti yang dikutip Mantrasukanumi.com dari laman rri.co.id, Senin, 21 September 2020.

Baca Juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Sudah Ketok Palu

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Ali mengatakan sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Menurut Ali sebagai garda terdapan pencari keadilan, fenomena pengurangan hukuman terhadap koruptor akan jadi citra yang buruk bagi lembaga peradilan dihadapan masyarakat.

"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus," paparnya.

Menurut Ali, tidak akan membuahkan efek jera jika pengurangan hukuman ini dilakukan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x