Baca Juga: Hati-hati, Kucing Bisa Menyeret Kita Kedalam Neraka
Baca Juga: BMKG: Waspada, Potensi Mega Tsunami di Sepanjang Pantai Selatan Pulau Jawa
Jika hal ini terus terjadi, maka berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia akan semakin bertambah dan memperparah.
Ali menambahkan, selain itu tentu dibutuhkan komitmen yang kuat jika kita semua ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi.
Untuk itu, KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Hal ini lanjut Ali pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memangkas pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.**