Disebutkan, melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Baca Juga: Alhamdulillah Erick Thohir Sebut 3 BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Jaga Pola Makan Saat Pandemi Corona, Berikut 5 Makanan yang Kaya Akan Vitamin Penjaga Imunitas
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
1) Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
2) Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
3) Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
4) Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: jangan Panik, BMKG : Tsunami 20 Meter di Selatan Pulau Jawa Baru Potensi, Belum Tentu Terjadi