Baca Juga: Najwa Dituduh Provokatif oleh Luhut, Najwa: Bukan Provokasi, Ini Fakta di Lapangan
Baca Juga: WHO Prediksi Sebelum Vaksin Siap, Kematian Akibat Covid-19 Kemungkinan Capai 2 Juta Orang
Untuk itu, Alex meminta masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya dapat melaporkan ke polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," katanya.
Sebelumnya, tersangka Eko diringkus di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara pada Jumat, 25 September 2020.
"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 26 September 2020.
Tersangka Eko Firstson pun akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal penipuan, pencabulan, dan pemerasan.**