Kelestarian Ikan Pari Manta, Reproduksi Dua Hingga Lima Tahun Sekali dan Hanya Satu Anak Per Induk

- 29 September 2020, 10:20 WIB
Ikan Pari Manta. Foto: KKP.GO.ID
Ikan Pari Manta. Foto: KKP.GO.ID /

Artinya bahwa dengan masuknya pari manta dalam CITES Appendix II, manta telah dinyatakan sebagai biota yang dilindungi dari kepunahan (vulnerable).

Setahun kemudian, Indonesia mengikuti langkah IUCN dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta.

Dengan adanya status perlindungan penuh tersebut, apa pun aktivitas yang berkaitan dengan pari manta sudah tidak diperbolehkan lagi.

Termasuk, penangkapan dan perdagangan yang melibatkan biota laut tersebut beserta bagian-bagian tubuhnya juga dinyatakan terlarang.

“Jika masih tetap ada yang memperdagangkan atau menangkapnya dan kemudian mengambil bagian-bagian tubuh pari manta, maka ancaman hukuman sesuai perundangan akan menjerat pelakunya,” kata Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Agus Dermawan.

Sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Perikanan, pelanggaran terhadap izin pengumpulan hasil perikanan terancam hukuman 8 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Sindikat perdagangan insang manta terdapat di Pulau Jawa, Kupang (NTT), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Baca Juga: Berkomplot Bunuh Tokoh Anti Muslim Pamela Geller, David Divonis Ulang Usai Vonis 28 Tahun Penjara

Hingga kurun 2018 saja, pemerintah berhasil menggagalkan lebih dari 25 kilogram penjualan insang manta yang telah dikeringkan berasal dari sekitar 40 ekor manta. Lebih dari 20 kasus telah divonis pengadilan dengan lebih dari 13 pelaku mendekam di hotel prodeo.

Tak cukup hanya sebuah produk hukum dalam bentuk Kepmen. Sebuah peta jalan (roadmap) pun disusun berbentuk Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Pari Manta 2016-2020 sebagai langkah penyelamatan pari manta.

IUCN menyebutkan, pari manta selain rentan karena tingkat reproduksinya yang rendah, juga memberikan dampak besar terhadap pariwisata di sebuah daerah.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x