Resmi, KPU Tetapkan Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

- 16 Maret 2024, 06:30 WIB
Gedung KPU RI. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU resmi menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024
Gedung KPU RI. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU resmi menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada serentak tahun 2024 /*//Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tertanggal 26 Januari 2024 secara serentak.

Pilkada 2024 secara serentak ini akan akan memilih Kepala Daerah, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, Pemilihan ini dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disebut juga LUBER JURDIL.

Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil: Saya kan 2 Kali Menang Pilkada

Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 terdiri dari rincian program dan kegiatan.

TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

17 APRIL 2024 - 5 NOVEMBER 2024

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

24 APRIL 2024 - 31 MEI 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

31 MEI 2024 - 19 AGUSTUS 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

24 - 26 AGUSTUS 2024 

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 

27 - 29 AGUSTUS 2024

PENDAFTARAN PASANGAN CALON

27 AGUSTUS 2024 - 21 SEPTEMBER 2024

Penelitian Persyaratan Calon 

22 SEPTEMBER 2024

PENETAPAN PASANGAN CALON

25 SEPTEMBER 2024 - 23 NOVEMBER 2024

Pelaksanaan Kampanye 

27 NOVEMBER 2024

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

27 NOVEMBER 2024 - 16 DESEMBER 2024

Penghitungan suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan Suara.

Baca Juga: Alun-alun Palabuhanratu Sukabumi, Tempat Favorit Ngabuburit Warga Jelang Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

Sebagai informasi, untuk penetapan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Lalu untuk lenyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dijadwalkan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK yang diterima oleh KPU.

Kemudin untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih itu paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. ***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah