MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 tertanggal 26 Januari 2024 secara serentak.
Pilkada 2024 secara serentak ini akan akan memilih Kepala Daerah, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum, Pemilihan ini dilaksanakan secara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau disebut juga LUBER JURDIL.
Baca Juga: Ditanya Soal Capres 2024 oleh PRMN, Ridwan Kamil: Saya kan 2 Kali Menang Pilkada
Adapun jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 terdiri dari rincian program dan kegiatan.
TAHAPAN DAN JADWAL PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
17 APRIL 2024 - 5 NOVEMBER 2024
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
24 APRIL 2024 - 31 MEI 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
31 MEI 2024 - 19 AGUSTUS 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan
24 - 26 AGUSTUS 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
27 - 29 AGUSTUS 2024
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
27 AGUSTUS 2024 - 21 SEPTEMBER 2024
Penelitian Persyaratan Calon
22 SEPTEMBER 2024
PENETAPAN PASANGAN CALON
25 SEPTEMBER 2024 - 23 NOVEMBER 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 NOVEMBER 2024
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
27 NOVEMBER 2024 - 16 DESEMBER 2024
Penghitungan suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan Suara.
Sebagai informasi, untuk penetapan calon terpilih, paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Lalu untuk lenyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan, dijadwalkan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK yang diterima oleh KPU.
Kemudin untuk pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih itu paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. ***