Sedangkan kronologi dari peristiwa ini dimulai sekira pukul 15.30 Wib saksi 1 a.n. Rifki Hermawan memasuki musollah Darussalam untuk melaksanakan azan Ashar.
Saksi Rifki melihat kondisi musollah sudah di coret2 temboknya dan Sajadah di gunting, Alquran di coret, saksi 1 langsung melapor ke saksi 2 atas nama Samsu Firman dan saksi 3 atas nama Suhadi.
Samsu Firman dan Suhadi dan saksi 2,3 dan saksi 4 Saipudin Anggo menuju masjid dan menyegel pintu-pintu masuk musollah. Dengan tujuan mengamankan barang bukti.
Baca Juga: MABES POLRI: Pemutaran Film G30S PKI Tak Diizinkan
Pukul 16.30 kapolsek Tiba dilokasi melakukan olah TKP dan mengamankan Barang Bukti. Dan selanjutnya memerintahkan warga untuk membersihkan coretan pilok di tembok, lantan dan kaligrafi Dan untuk selanjutnya proses di tangani Polsek Pasar Kemis.**