Dengan demikian, seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau sebalinya gugatan peroleh suara PPP secara nasional tidak mengalami perubahan, maka bisa dipastikan 2 Caleg terpilih dari PPP gagal tembus ke senayan jadi anggota DPR RI.***
Dengan demikian, seandainya tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau sebalinya gugatan peroleh suara PPP secara nasional tidak mengalami perubahan, maka bisa dipastikan 2 Caleg terpilih dari PPP gagal tembus ke senayan jadi anggota DPR RI.***
Editor: Abdullah Mu'min