Mudah Banget! Begini Cara Cek Data Non ASN 2024, Berikut Alurnya

- 20 Maret 2024, 21:45 WIB
Mudah Banget! Begini Cara Cek Data Non ASN 2024, Berikut Alurnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek Data Non ASN 2024, Berikut Alurnya /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

MANTRA SUKABUMI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melaksanakan pencatatan tenaga honorer pada tahun 2024 atau pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini diperlukan agar pegawai non-ASN dapat melakukan verifikasi atau pencatatan ulang.

Proses pencatatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan tersebut menetapkan bahwa setiap lembaga pemerintah harus memiliki dua kategori pegawai, yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun Ini Cair H-10 Idul Fitri, Menkeu Sri Mulyani: Dicairkan 100 Persen

Pegawai yang diminta untuk melakukan verifikasi ini adalah Tenaga Honorer Kategori Dua (THK-II) yang sudah terdaftar dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara, serta pegawai yang bukan ASN namun telah bekerja di lembaga pemerintah.

Pencatatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data pegawai telah tercatat dengan benar. Bagaimana cara melaksanakan verifikasi data pegawai non-ASN ini? Berikut adalah langkah-langkahnya!

Alur Pendataan Non ASN 2024

Data pegawai akan didaftarkan oleh admin instansi setelah persyaratan pendataan non ASN telah terpenuhi.

Instansi melakukan verifikasi dan validasi data pegawai non ASN yang didaftarkan.

Setelah didaftarkan instansi, pegawai membuat akun pendataan non ASN di laman BKN.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x