Melakukan registrasi untuk memonitor dan mengkonfirmasi riwayat kerja masing-masing sebagai pegawai non ASN.
Tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Non ASN.
Pengisian riwayat oleh pegawai ASN akan selesai setelah instansi menyatakan.
Pegawai yang Harus Melakukan Pendataan Non ASN 2024
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Cara Cek Data Non ASN 2024
Baca Juga: LINK DAFTAR CPNS dan PPPK 2023, Simak Jadwal Penerima dan Pengumuman dari BKN-RI
Buka website BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
Klik "Instansi" yang dituju