Klik "Pengumuman"
Kemudian website akan menampilkan halaman berisi "Daftar Pegawai Non ASN"
Jika pegawai belum mendaftar, maka harus membuat akun terlebih dahulu.
Itulah cara cek data pegawai non ASN sesuai instruksi dari BKN. Yuk segera lakukan pendataan bagi yang belum terdaftar datanya!***