Najwa Shihab Dipolisikan, Apakah Harus Kritikan Dijawab dengan Kurungan Penjara?

- 7 Oktober 2020, 13:45 WIB
Acara Mata Najwa Menanti Terawan yang memicu pelaporan oleh relawan Jokowi.
Acara Mata Najwa Menanti Terawan yang memicu pelaporan oleh relawan Jokowi. /Foto: Tangkapan layar Instagram @matanajwa/

MANTRA SUKABUMI - Beberapa waktu yang lalu, Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa mewawancarai 'Bangku Kosong' seolah-olah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Dari aksinya itu, Najwa Shihab dilaporkan oleh Relawan Jokowi Bersatu ke Polda Metro Jaya.

Menurut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Najwa Shihab yakni mewawancarai kursi kosong tidak ada urusan dengan persoalan hukum.

Baca Juga: Mencekam, Demo Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Kabupaten Sukabumi

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Puan Maharani dan Sebut Akan Datangkan Tante Lala ke Gedung DPR

"Hal yang aneh jika di negara demokrasi seperti di kita, wawancara Najwa dengan kursi kosong dipersoalkan bahkan dilaporkan yang berujung ingin dipenjarakan," kata Ujang seperti dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Rabu, 7 Oktober 2020.

"Di negara dengan tradisi demokrasi yang panjang dan kuat seperti di Amerika dan Inggris dan negara lainnya. Wawancara media dengan kursi kosong itu merupakan hal biasa dan lumrah. Jika kita ingin menjaga demokrasi, maka pelaporan tersebut merupakan tindakan yang tak bijak," tambahnya.

Diketahui, Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto menilai, aksi Najwa Shihab wawancara 'kursi kosong' itu merupakan tindakan cyber bullying.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Puan Maharani dan Sebut Akan Datangkan Tante Lala ke Gedung DPR

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x