Wajib Tahu, BLT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Diperuntukkan Pekerja dengan 6 Kriteria Ini

- 8 Oktober 2020, 08:46 WIB
Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank
Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /mantrasukabumi.com/instagram.com/kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan terus menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Hingga akhir September 2020, Kemnaker telah menyalurkan dana BLT kepada sebanyak 11,6 juta penerima yang disalurkan dalam empat tahap.

Untuk tahap 1 BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan kepada 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

Kemudian selanjutnya tahap 3 disalurkan kepada 3,5 juta penerima dan tahap 4 bagi 2,6 juta penerima.

Kini pemerintah telah mulai mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 kepada sekitar 600 ribuan pekerja.

Pemerintah pada awalnya menargetkan bantuan ini bagi 15,7 penerima. Hanya saja data yang terkumpul di BP Jamsostek sebanyak 14,8 juta.

Dari data tersebut, sekitar 1,8 juta penerima dinyatakan tidak lolos sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x